Sampai saat ini kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong untuk industri domestik umumnya diimpor dari gudang penimbunan di negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. Akibatnya, biaya dan waktu menjadi tidak efisien.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan biaya logistik. Upaya tersebut seperti memperbaiki reg
PLB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.
Fasilitas PLB memang memberi banyak keuntungan bagi pengusaha. Di antaranya: penangguhan pajak impor dan pembayaran bea masuk, mempersingkat waktu pengiriman logistik, masa penyimpanan sampai dengan tiga tahun, serta mengurangi biaya penyimpanan (over time)berlabuh dan bi
Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1(b)) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB dan PDPLB wajib mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB. Sela