Sosialisasi IT Inventory Pusat Logistik Berikat (PLB)

Berdasarkan Pasal 41 Ayat (1(b)) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB dan PDPLB wajib mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB. Selain itu, salah satu syarat administratif PLB ialah Dokumen Pemenuhan Syarat IT Inventory. 
Nah, manfaat IT Inventory ini diantaranya ialah :
~ Mencatat Pemasukan dan Pengeluaran Barang
~ Mencatat Penyesuaian (adjusment)
~ Mencatat Hasil Pencacahan (stock opname)
secara realtime dan online di PLB.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan kepada Perusahaan Pusat Logistik Berikat (PLB) di bawah pengawasan Bea Cukai Merak untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap IT Inventory sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga senantiasa memudahkan Penerima Fasilitas dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran barang serta Petugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan secara maksimal.

 

Selengkapnya bisa dilihat https://itinventorybeacukai.com/