Pusat Logistik Berikat (PLB)

Sampai saat ini kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong untuk industri domestik umumnya diimpor dari gudang penimbunan di negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia. Akibatnya, biaya dan waktu menjadi tidak efisien.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan biaya logistik. Upaya tersebut seperti memperbaiki regulasi, mengembangkan infrastruktur, maupun teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyusunan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, pembangunan pelabuhan, dryport, Pusat Distribusi Regional (PDR), program tol laut dan gerai maritim, serta mengembangkan Indonesia National Single Window (INSW).

Pada tahun 2015, pemerintah melakukan terobosan baru di bidang logistik yaitu pengembangan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Pengertian PLB
PLB merupakan tempat penimbunan barang ekspor-impor untuk keperluan industri. Pusat Logistik Berikat merupakan perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang-barang ekspor. Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2015, PLB didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana (seperti penyortiran, pelabelan, dan pengepakan) dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Fungsi PLB
Pada prinsipnya fungsi PLB adalah sebagai berikut:

  1. Menempatkan gudang penimbunan barang ekspor-impor di dalam negeri agar kegiatan usaha nasional lebih efisien
  2. Mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri sehingga dapat menurunkan harga bahan baku dan pada akhirnya menurunkan harga produksi pabrik
  3. Menguntungkan pelaku usaha di dalam negeri dengan mempermudah perolehan bahan baku dengan harga yang lebih murah dalam waktu yang lebih cepat sehingga hasil produksinya dapat bersaing baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional (PP No.85 Tahun 2015)
  4. Lokasi PLB dibangun di dekat sentra industri tertentu sehingga mempermudah arus barang dari PLB ke pabrik.

Baca Juga Kawasan Bebas Indonesia