Fasilitas KITE terdiri dari 2 macam, yaitu :
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Aturan Baru
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.
“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.
Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.
Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.
Bagiamana pengusaha menyikapi kebutuhan informasi/laporan pihak beacukai?
Informasi/laporan pihak beacukai paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut :
4 Laporan Posisi Barang dalam Proses (WIP)
5 Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang :
Mutasi Bahan Baku dan Bahan Penolong
Mutasi Barang Jadi
Mutasi Barang Sisa dan Scrap
Mutasi Mesin dan Peralatan Kantor
Baca Juga Kawasan Bebas Asean