Pentingnya IT Inventory KB

Belum lama ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru mengenai it inventory kawasan berikat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi perusahaan pengguna jasa pada kawasan berikat wilayah Indonesia.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Perubahan fundamental yang terjadi akibat bergulirnya peraturan ini adalah pengguna jasa kawasan berikat Indonesia diwajibkan untuk menggunakan teknologi informasi yang mengelola pemasukan dan pengeluaran barang, atau lebih dikenal sebagai IT inventory.

Jika perusahaan anda memiliki ijin pada salah satu kawasan berikat Indonesia atau baru memutuskan untuk mengajukan ijin, maka peraturan ini haruslah menjadi perhatian utama anda. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai hal ini secara lebih mendalam.

Kriteria IT Inventory

Dalam peraturan yang digulirkan DJBC, mereka menyebutkan bahwa IT inventory yang DJBC syaratkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • IT inventory bisa Anda pergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi, sedang dalam penyesuaian, dan hasil stock opname secara kontinu dan realtime.
  • IT inventory dapat berfungsi untuk membuat laporan berupa:
    • Laporan pemasukan barang per-dokumen pabean
    • Pengeluaran barang per-dokumen pabean
    • Laporan posisi barang dalam proses produksi
    • Mutasi barang, yaitu:
      • Bahan baku dan bahan penolong
      • Barang jadi
      • Barang sisa/scrap
      • Mesin dan alat perkantoran

Kriteria lainnya yang DJBC syaratkan adalah IT inventory tersebut haruslah bisa terakses oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Tak hanya itu, IT inventory tersebut haruslah terintegrasi dengan sistem akuntansi yang berfungsi menghasilkan laporan keuangan.