Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Perubahan fundamental yang terjadi akibat bergulirnya peraturan ini adalah pengguna jasa kawasan berikat di Indonesia diwajibkan untuk menggunakan teknologi informasi yang mengelola pemasukan dan pengeluaran barang, atau lebih dikenal sebagai IT inventory.
Jika perusahaan anda memiliki ijin di salah satu kawasan berikat di Indonesia atau baru memutuskan untuk mengajukan ijin, maka peraturan ini haruslah menjadi perhatian utama anda. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai hal ini secara lebih mendalam.
Kriteria IT Inventory
Dalam peraturan yang digulirkan DJBC, disebutkan bahwa IT inventory yang disyaratkan oleh DJBC harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
IT inventory bisa dipergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi, sedang dalam penyesuaian, dan hasil stock opname secara kontinu dan realtime.
IT inventory yang digunakan bisa membuat laporan berupa:
Laporan pemasukan barang per-dokumen pabean
Laporan pengeluaran barang per-dokumen pabean
Laporan posisi barang dalam proses produksi
Laporan mutasi barang, yaitu:
Mutasi bahan baku dan bahan penolong
Mutasi barang jadi
Mutasi barang sisa/scrap
Mutasi mesin dan alat perkantoran
Kriteria lainnya yang disyaratkan oleh DJBC lainnya adalah IT inventory tersebut haruslah bisa diakses oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Tak hanya itu, IT inventory tersebut haruslah terintegrasi dengan sistem akuntansi yang berfungsi menghasilkan laporan keuangan.
Memilih software IT Inventory Kawasan Berikat yang tepat
Benar adanya bahwa ada banyak software inventory yang beredar di Indonesia. Namun, tak semua software inventory tersebut memiliki kemampuan seperti yang disyaratkan oleh DJBC dan cocok untuk perusahaan pengguna jasa kawasan berikat di Indonesia.
Salah satu kekurangan paling utama adalah software inventory tersebut tak bisa diintegrasikan dengan software accounting. Akibatnya, jika anda tetap memaksakan menggunakan software tersebut, anda akan sering mengulang proses input, sekali di software inventory dan sekali lagi di software accounting.
Hal ini tentu saja tak efisien dan tak sesuai dengan syarat software IT inventory yang disebutkan oleh DJBC. Oleh karena itu, gunakanlah software IT inventory yang sesuai dengan regulasi untuk digunakan oleh perusahaan pengguna jasa kawasan berikat di Indonesia.
Baca Juga Berita Bea Cukai