Pengertian & Laporan IT Inventory Kawasan Berikat DJBC

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peraturan baru mengenai kawasan berikat. Tujuan dari dibuatnya peraturan itu yaitu untuk memberikan kemudahan dan kepastian untuk perusahaan pengguna jasa di kawasan berikat.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK/04/2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Peraturan tersebut untuk para pengguna jasa kawasan berikat d Indonesia harus menggunakan teknologi informasi yang bisa mengelola pemasukan dan pengeluaran barang. Istilah ini dikenal sebagai IT Inventory.

Jika perusahaan Anda sudah atau baru memiliki izin di salah satu kawasan berikat di Indonesia, IT Inventory merupakan hal yang harus diperhatikan. Lalu sebenarnya apa itu arti IT Inventory kawasan Berikat? Simak ulasannya di bawah ini.

Arti IT Inventory Kawasan Berikat

IT Inventory merupakan salah satu sistem yang wajib dimiliki oleh para pengusaha kaber atau PKDB dalam proses pengelolaan barang. IT Inventory dari setiap perusahaan juga harus bisa diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) supaya bisa membaca dan mengunduhnya, sebagai syarat untuk melakukan pelaporan yang di tentukan sesuai undang-undang.

Dokumen Pabean yang Dilaporkan di Sistem IT Inventory

Laporan Penerimaan Barang Per Dokumen Pabean
Laporan untuk mengetahui mana saja barang yang diterima/ masuk Per Dokumen Pabean di Kawasan Berikat dalam periode tertentu. Tentunya ini akan mempermudah pegawai Exim perusahaan ataupun pegawai bea cukai (Kantor Pusat, Kantor Pabean dan Hanggar) dalam transaksi barang masuk. Laporan dokumen Pabean ini seperti: BC 4.0, BC 2.7 (in), BC 2.3 dan lainnya, barang yang masuk ke Kawasan Berikat.

Laporan Pengeluaran Barang Per Dokumen Pabean
Laporan untuk mengetahui mana saja barang yang keluar dari pabrik/ kawasan berikat dalam periode tertentu. Sama halnya dokumen masukan, Laporan Pengeluaran Barang juga akan mempermudah baik Eximer atau Pegawai Bea Cukai. Jenis dokumen pabean salah satunya: BC 4.1, BC 2.5, BC 2.7 (out) dan lainnya bersifat keluar barang dari kawasan berikat.

Laporan Posisi WIP
Pada laporan ini, sistem akan terintegrasi dengan Realtime mana saja proses produksi yang sedang berjalan atau biasanya di sebut WIP. Dengan laproan ini, tentu akan mempermudah pegawai bea cukai atau kantor BC untuk mengontrol setiap Industri Manufaktur.

Laporan Mutasi Bahan Baku dan Penolong
Laporan ini ditujukan untuk mengetahui mana saja bahan baku yang di mutasi dan bahkan bahan penolong lainnya yang bersifat stok. Sehingga, laporan barang ini sangat di perlukan dalam Kawasan Berikat.

Laporan Mutasi Barang Jadi
Laporan ini ditujukan untuk mengetahui mana saja barang yang sudah jadi di Kawasan Berkat dan tentunya digunakan dengan pencarian yang cepat dan Friendly. Sehingga, akan menimbulkan kontrol stok atau akurasi data yang tepat dengan sistem yang pintar.

Laporan Barang Sisa dan Scrap
Laporan ini pun tidak kalah penting, karena untuk mengetahui mana saja barang sisa dan Scrap di Kawasan Berikat. Sehingga, akurasi data dan pengetahuan barang akan terkontrol dengan baik. Sesuai ketentuan yang di syaratkan Penerimaan Pabean kawasan berikat.

Laporan Mesin dan Peralatan
Laporan ini pun salah satu faktor utama, lantaran Mesin dan peralatan yang menunjang produksi di Industri Manufaktur akan juga di laporakan ke Pabean Bea Cukai.