IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha kaber atau PDKB dalam mengelola barangnya. Dimana IT Inventory ini juga harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca dan mengunduhnya.
Kewajiban ini memang sudah diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat, dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian dalam pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus mengenai IT Inventory.
Sebenarnya IT Inventory ini sudah dipaparkan oleh pengusaha kaber dan PDKB pada saat mereka mengajukan permohonan ijin pendirian atau perpanjangan kaber atau PPDKB. Jadi seharusnya memang pengusaha kaber dan PDKB sudah bisa menerapkan IT Inventory secara penuh di pabriknya masing-masing.
Baca Juga Kite Pembebasan