Mudahkan Proses Bisnis, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Pasuruan bersinergi dengan Bea Cukai Perak terkait pelimpahan wewenang pengawasan stuffing terhadap perusahaan yang berlokasi di wilayah Pasuruan guna mempercepat pelayanan dalam peningkatan ekspor. Seperti yang berlangsung pada Rabu (07/04), Bea Cukai Pasuruan melakukan pengawasan stuffing barang ekspor berupa komoditi obat hasil produksi PT. Organon Pharma Indonesia Tbk.

Selain itu, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY menggelar Kelas Fasilitas secara daring untuk pengusaha penerima fasilitas KITE Jumat (09/04) lalu. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan refreshment pelayanan dan kewajiban perusahaan penerima fasilitas KITE. Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Cahya Nugraha menyampaikan bahwa perusahaan penerima fasilitas KITE memiliki peran penting dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional sebagai pendukung devisa hasil ekspor.

"Bea Cukai dan perusahaan KITE merupakan partner kerja yang setara. Kita saling mendukung untuk mencapai tujuan organisasi masing-masing. Kami berharap Kelas Fasilitas KITE ini dapat meningkatkan industri Indonesia agar mampu bersaing secara sehat dan berjaya di sektor global," ujar Cahya.

Pada kegiatan ini juga Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II, Aries Widjanarko, turut menjelaskan hal-hal terkait perubahan SKEP Perizinan Fasilitas KITE dan panduan singkat pengisian dokumen pabean kategori fasilitas KITE.

Bea Cukai Bandung juga turut mengenalkan fasilitas KITE IKM ke PT Sinar Baru Rajawali (SBR).Disambut langsung oleh pimpinan perusahaan, Adiaris, tim Bea Cukai Bandung memaparkan manfaat dan kewajiban yang menyertai pemberian fasilitas KITE IKM pada perusahaan yang bergerak di industri IT Engineering ini.

"Semoga dengan adanya fasilitas KITE IKM ini, SBR dapat merambah pasar internasional dan mengembangkan potensi yang dimiliki untuk memproduksi peralatan elektronik dan komunikasi," pungkas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung,, Eri Prihantari.

Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat kembali menerbitkan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT. Bintang Borneo Persada pada Selasa (13/04). Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan-crumb rubber dengan kapasitas produksi 6000 MT/bulan. Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi, mengatakan "dengan KITE IKM yang diberikan dapat mendorong produksi meningkat dan bisa menggenjot ekspor."

Pada kegiatan Ngobrol Bareng dan Survey Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara daring yang dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pada Kamis (15/04), beberapa pengguna layanan fasilitas KITE mengapresiasi Bea Cukai. Diantaranya, PT Kievit Indonesia merupakan penerima Fasilitas KITE sejak tahun 2012 dan merupakan salah satu penyumbang devisa ekspor terbesar pada Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. "Kami berterima kasih pada Bea Cukai yang telah memudahkan proses bisnis kami melalui fasilitas ini, dan atas asistensi yang diberikan," ungkap Suprapto, Manajer PT Kievit Indonesia.

"Proses perizinannya sangat singkat dan mudah. Tidak lama setelah kami melakukan presentasi proses bisnis pada akhir tahun 2020 lalu, kami langsung dapat menggunakan fasilitas KITE, dan merasakan langsung kemudahan sebagai pengguna fasilitas," ujar Manajer QA PT. Pura Barutama, Kurniasari mengapresiasi layanan Bea Cukai.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, "terima kasih atas apresiasi untuk kami, dan juga kami mengimbau agar pengguna jasa selalu terbuka atas pelayanan yang diberikan. Jika ada keluhan atas layanan dapat disampaikan ke saluran pengaduan yang telah tersedia, agar Bea Cukai juga terus mengoptimalkan pelayanan."

 

 

Selengkapnya bisa dilihat https://itinventorybeacukai.com/it_inventory_ikite