IT Inventory KITE

Aplikasi ini mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2014 tentang penerapan sistem informasi persediaan berbasis komputer pada perusahaan pengguna fasilitas pembebasan, pengembalian, dan tempat penimbunan berikat, serta kerahasian data dan/atau informasi oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pembebasan wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.

Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013, perusahaan pengguna fasilitas pengembalian wajib mendayagunakan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan perusahaan.

Baca Juga Kawasan Bebas Asean