IT Inventory Kawasan Berikat

IT Inventory atau Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha kaber atau PDKB dalam mengelola barangnya. Dimana IT Inventory ini juga harus dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebatas membaca dan mengunduhnya.


Kewajiban ini memang sudah diatur dalam pasal 20 huruf d peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat, dimana Kaber dan PDKB wajib mendayagunakan  teknologi  informasi  untuk  pengelolaan  pemasukan dan  pengeluaran barang yang dapat   diakses   untuk   kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian dalam pasal 26 peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat juga diatur secara khusus mengenai IT Inventory.


Sebenarnya IT Inventory ini sudah dipaparkan oleh pengusaha kaber dan PDKB pada saat mereka mengajukan permohonan ijin pendirian atau perpanjangan kaber atau PPDKB. Jadi seharusnya memang pengusaha kaber dan PDKB sudah bisa menerapkan IT Inventory secara penuh di pabriknya masing-masing.


KRITERIA IT INVENTORY


IT Inventory paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

Dipergunakan untuk melakukan pencatatan: pemasukan barang, pengeluaran barang, barang dalam proses produksi (work in process), penyesuaian (adjustment); dan hasil pencacahan (stock opname) secara kontinu     dan   realtime    di    kaber atau PDKB yang bersangkutan.


Dapat menghasilkan   laporan berupa:

  1. laporan     pemasukan      barang    per   dokumen      pabean    sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf A  Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  2. laporan     pengeluaran     barang    per  dokumen      pabean    sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf B  Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  3. laporan     posisi  barang    dalam    proses   (WIP)   sesuai   contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf C Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011;
  4. laporan     pertanggungjawaban mutasi   barang    sesuai  contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV huruf D Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011 yaitu: mutasi bahan baku dan bahan penolong, mutasi barang jadi,  mutasi barang sisa dan scrap, dan mutasi mesin dan peralatan perkantoran.

Mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna. 


Harus memberikan akses secara  realtime dan/ atau  online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

Pencatatan     hanya    dapat   dilakukan    oleh  orang   yang    memiliki akses khusus (authorized access), dan perubahan   pencatatan   hanya   dapat   dilakukan   oleh   orang   yang  memiliki akses paling tinggi (highest grade authorized access).

IT Inventory tersebut juga harus dapat menghasilkan laporan empat bulanan yang wajib dikirim paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perdirjen 2/BC/2012 yang merubah pasal 28 Perdirjen BC Nomor 57/BC/2011.

Baca Juga Kawasan Berikat