BEA CUKAI CILACAP SOSIALISASIKAN PITA CUKAI 2020

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap, Wisnu Wibowo, dalam Sosialisasi Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2020, di kantornya, Selasa (25/2).  Sosialisasi diikuti sekitar 50 orang pengguna jasa KPPBC Cilacap dan stakeholder di wilayah Kabupaten Cilacap dan Kebumen.

Menurut Wisnu, tahun ini cukai rokok mengalami kenaikan hingga 23 % dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 %, setelah tahun lalu tidak dinaikkan. Kenaikan ini dikhawatirkan diikuti meningkatnya peredaran cukai ilegal, yang apabila dibiarkan berpengaruh terhadap pemasukan negara dan mengganggu pengguna jasa bea cukai lainnya.

“Oleh karena itu kami mengajak segenap stakeholder dan para pengguna jasa Bea Cukai untuk ikut berpartisipasi menekan peredaran cukai ilegal”, kata Wisnu.

Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber yakni Kasi Perbendaharaan KPPBC Cilacap, Nur Fatichah, dan Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Cilacap, Sasongko Dewanto. Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai karakteristik pita cukai asli.

Dalam sosialisasi ini, peserta diajarkan untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Adapun desain pita cukai 2020 bertema 75 tahun kemerdekaan RI, dengan perubahan teks BCRI menjadi 2020 pada stiker hologramnya yang dapat terlihat jelas di bawah kaca pembesar.

Secara kasat mata terlihat warna dasar pita cukai tahun 2020 yaitu kehijauan, serat kasat mata berwarna merah, dan saat diterawang terlihat tanda air “75 RI”. Apabila diamati di bawah sinar UV, material kertas pita cukai tidak memendar, terdapat serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru serta serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.

“Adapun rokok dengan pita cukai tahun 2019, peredarannya dibatasi sampai Juni 2020”, jelas Sasongko.

 Baca Juga Gudang Berikat