Memperoleh status sebagai Gudang-Berikat dan ijin operasional sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PDGB) merupakan prosedur yang membutuhkan serangkaian dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Calon pengusaha harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melalui Kepala Kantor Pabean yang bersangkutan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Gudang Berikat beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalisir potensi kerugian negara dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Untuk menuju pencapaian tersebut, ada serangkaian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengusaha, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada: surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi dan denah lokasi yang diusulkan sebagai Gudang Berikat, serta dokumen-dokumen krusial lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sangat penting bagi pengusaha untuk mempersiapkan semua dokumen ini dengan teliti dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar.
Secara spesifik, untuk pengusaha yang mengajukan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat dan Pengusaha Gudang Berikat (PGB), terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada, fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API), kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kesiapan operasional dan sistem manajemen barang yang memenuhi kriteria. Pengajuan permohonan yang tepat dan lengkap akan mempercepat proses verifikasi dan pengesahan, memungkinkan pengusaha untuk segera mengoperasikan Gudang Berikat sesuai dengan tujuan dan manfaatnya dalam mendukung efisiensi dan efektivitas perdagangan internasional.