Panduan Lengkap Mendapatkan Izin Gudang Berikat dan Penyelenggara di Indonesia

Langkah Mendapatkan Ijin Gudang Berikat dan Penyelenggara Gudang Berikat

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat dan ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara tertulis dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. Proses pengajuan ini merupakan langkah pertama dan paling fundamental bagi perusahaan yang berambisi menjadi bagian dari ekosistem Gudang Berikat di Indonesia, suatu sistem yang dirancang untuk memfasilitasi perdagangan internasional dengan berbagai kemudahan dan insentif pajak.

Lampiran dokumen yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing izinnya, baik itu Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB, memiliki perbedaan yang signifikan. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya meliputi surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta lokasi, denah lokasi yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR), hingga bukti identitas diri penanggung jawab gudang. Setiap dokumen ini memainkan peran krusial dalam menentukan kelayakan sebuah entitas bisnis dalam menjalankan fungsi sebagai Gudang Berikat.

Untuk spesifikasi lebih lanjut, Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB perlu menambahkan beberapa lampiran lagi seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), dan Surat Pernyataan bermaterai. Pengajuan ini dilengkapi dengan daftar perusahaan tujuan distribusi barang yang ditimbun di Gudang Berikat, menunjukkan kontrak kerjasama, serta paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory). Persyaratan detail ini ditujukan untuk memastikan bahwa Gudang Berikat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat mendukung kegiatan perdagangan internasional secara efektif dan efisien.