Dalam upaya meningkatkan investasi dan mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu, pemerintah telah menetapkan kebijakan kawasan bebas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012. Kawasan bebas merupakan area di mana barang dari luar daerah pabean dapat memasuki kawasan tersebut dengan mendapatkan berbagai keringanan pajak yang meliputi: pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), non-pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dan dalam keadaan tertentu, pembebasan cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investor dan meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Namun, terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi agar barang dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak ini. Pertama, hanya pengusaha yang sudah mendapatkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan yang diperbolehkan melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Kedua, pengusaha yang telah ditunjuk hanya diizinkan untuk memasukan atau mengeluarkan barang yang berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya. Ketentuan ini memastikan bahwa fasilitas pembebasan pajak hanya dimanfaatkan untuk tujuan yang sesuai dengan pembangunan ekonomi kawasan.
Selain itu, barang-barang yang dimasukkan untuk keperluan konsumsi dari luar daerah pabean, khususnya yang ditujukan untuk kebutuhan penduduk lokal, juga mendapatkan pembebasan pajak. Namun, ini hanya berlaku untuk pengusaha yang telah mendapat izin spesifik dari badan pengusahaan kawasan dan dengan jumlah serta jenis barang yang telah ditentukan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk dalam kawasan bebas dengan memastikan mereka mendapat akses ke barang-barang konsumsi yang lebih terjangkau. Dengan demikian, kawasan bebas tidak hanya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.