Dalam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi daerah dan memfasilitasi perdagangan internasional, pemerintah telah menetapkan peraturan terkait kawasan bebas melalui PP Nomor 22 Tahun 2012. Kawasan bebas menawarkan sejumlah insentif bagi para pelaku usaha, termasuk pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penghindaran dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, serta kemungkinan pembebasan cukai. Ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di kawasan-kawasan tertentu, sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan Indonesia di pasar global.
Untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pertama, hanya pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari badan pengusahaan kawasan yang berhak untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Kedua, pengusaha ini hanya diizinkan untuk memasukkan atau mengeluarkan barang yang berkaitan dengan kegiatan usahanya di kawasan bebas tersebut. Terakhir, barang untuk konsumsi yang didatangkan dari luar daerah pabean harus dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dalam kawasan bebas, dengan pengusaha yang bersangkutan telah mendapat izin khusus dari badan pengusahaan.
Fasilitas dan kebijakan pembebasan pajak ini menawarkan peluang besar bagi pengusaha untuk memajukan usahanya dengan biaya yang lebih efisien. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, pengusaha bisa mengoptimalkan keuntungan dengan memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam kawasan bebas. Keberadaan kawasan bebas tidak hanya memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan investasi dan ekspor, tetapi juga membawa manfaat bagi komunitas dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan standar hidup penduduk setempat.