Dalam upaya meningkatkan daya saing dan menjadikan wilayahnya sebagai pusat perdagangan serta tujuan investasi internasional, pemerintah menerapkan regulasi khusus bagi kawasan bebas melalui PP Nomor 22 Tahun 2012. Kawasan bebas adalah wilayah dalam satu negara yang diperlakukan secara spesial, dimana barang dari luar daerah pabean bisa masuk dan keluar dengan mendapatkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan daripada wilayah lain di negara tersebut. Pembebasan ini mencakup bea masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan cukai, yang bertujuan untuk menunjang aktivitas ekonomi yang lebih dinamis dan mengundang investasi asing.
Adapun syarat untuk mengakses fasilitas pembebasan pajak ini cukup ketat dan dirancang untuk memastikan hanya transaksi yang valid dan sesuai dengan prinsip bisnis di kawasan bebas yang mendapatkan keuntungan ini. Pertama, hanya pengusaha yang memperoleh izin usaha dari badan pengusahaan kawasan yang dapat menjalankan impor atau ekspor barang. Kedua, barang yang diimpor atau diekspor harus berkaitan langsung dengan jenis usaha pengusaha tersebut. Dan ketiga, pemasukan barang untuk konsumsi pribadi dari luar daerah pabean, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penduduk dalam kawasan, harus mendapat persetujuan khusus dari badan pengusahaan kawasan baik dari segi jumlah maupun jenisnya.
Keberadaan kawasan bebas dengan semua kemudahan dan insentif fiskalnya adalah bagian dari strategi ekonomi nasional untuk mendatangkan serta meningkatkan investasi langsung di wilayah tersebut. Hal ini tidak hanya bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi lokal namun juga membuka peluang pekerjaan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya fasilitas pembebasan pajak berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2012, kawasan bebas diharapkan dapat menjalankan peranannya sebagai motor penggerak ekonomi yang dapat bersaing di kancah internasional.