Kawasan Bebas atau Free Trade Zone merupakan zona penting dalam peta perdagangan global, termasuk di Indonesia. Kawasan perdagangan bebas ini memiliki pengaturan khusus yang membebaskan berbagai jenis pajak, di antaranya bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Keberadaan kawasan bebas ini membawa dampak signifikan terhadap ekonomi regional karena memfasilitasi perdagangan dan investasi dengan kondisi yang lebih fleksibel dan menguntungkan.
Di Indonesia, terdapat empat kawasan bebas utama yang terletak di Batam, Sabang, Bintan, dan Karimun. Setiap kawasan ini dioperasikan dan dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP), yang bertanggung jawab atas pengembangan dan promosi kawasan tersebut sebagai hub ekonomi vital. Misalnya, BP Batam dan BP Bintan yang telah terbukti efektif dalam menarik investasi asing dan mendukung kegiatan ekonomi lokal dengan berbagai insentif menarik.
Pemerintah Indonesia secara aktif menetapkan dan mengembangkan kawasan bebas melalui Peraturan Pemerintah, seperti penentuan kawasan bebas Bintan yang diresmikan dengan PP Nomor 41 Tahun 2017. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah internasional, dengan menyediakan lingkungan bisnis yang mendukung pertumbuhan dan ekspansi usaha. Dengan kebijakan serta dukungan yang kuat dari pemerintah pusat, kawasan bebas di Indonesia terus berkembang sebagai titik penting dalam jaringan perdagangan dan investasi global.