Memulai usaha Gudang Berikat memerlukan pengetahuan tentang prosedur pengajuan dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan penetapan dan izin operasional. Untuk memulai, perusahaan harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang terkait. Permohonan ini harus dilengkapi baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, menunjukkan keseriusan dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk operasional Gudang Berikat.
Dalam hal lampiran permohonan, terdapat perbedaan antara dokumen yang dipersyaratkan untuk Penetapan Gudang-Berikat dan izin operasional untuk Penyelengara, Pengusaha, atau PDGB. Beberapa dokumen penting mencakup izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha yang dimaksud. Selain itu, dokumen seperti peta lokasi, denah, NPWP perusahaan, hingga dokumen lingkungan hidup menjadi bagian crucial dari kelengkapan permohonan. Sangat penting untuk memastikan bahwa semua dokumen ini dipersiapkan dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada tambahan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), serta dokumen-dokumen pendukung lain yang menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menjalankan operasional Gudang Berikat secara profesional. Mengingat ketatnya persyaratan dan proses pengajuan, perusahaan disarankan untuk melakukan persiapan yang matang agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan sukses mendapatkan penetapan serta izin yang diharapkan.