Untuk setiap perusahaan yang menginginkan status sebagai Gudang Berikat serta izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan secara resmi. Permohonan ini harus dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang berwenang. Proses ini merupakan pintu gerbang pertama bagi perusahaan untuk bisa mengelola gudang berikat sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Persyaratan untuk penetapan sebagai Gudang Berikat dan untuk masing-masing izin (Penyelenggara, Pengusaha atau PDGB) memiliki perbedaan tertentu. Beberapa dokumen yang umumnya dipersyaratkan di antaranya adalah surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti kepemilikan atau penguasaan atas tempat usaha. Untuk perusahaan yang menyewa, diperlukan Perjanjian Sewa dengan durasi minimal lima tahun untuk Penyelenggara Gudang Berikat, dan minimal tiga tahun untuk PGB dan PDGB. Dokumen lainnya seperti peta lokasi, denah, NPWP dan bukti identitas diri penanggung jawab gudang juga menjadi komponen penting dalam pengajuan.
Bagi Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, ada tambahan persyaratan khusus seperti fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, serta Kartu Angka Pengenal Impor (API). Surat Pernyataan bermaterai tentang jenis barang impor dan daftar perusahaan tujuan distribusi barang ditimbun di Gudang Berikat menjadi syarat wajib. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan yang ingin mendapatkan penetapan dan izin haruslah melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dengan detail dan kevalidan yang bisa dipertanggung jawabkan, untuk memudahkan proses penyetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.