Kawasan bebas atau free trade zone merupakan sebuah konsep dalam perdagangan dan bisnis yang dikembangkan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dengan menyediakan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan dari berbagai jenis pajak. Di Indonesia, kawasan bebas memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Beroperasi di bawah hukum Indonesia, kawasan bebas ini menyediakan lingkungan yang kondusif bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas bisnis tanpa harus memikirkan pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan cukai. Ini berarti, pengusaha dapat menikmati margin keuntungan yang lebih tinggi sekaligus menjaga daya saing produknya di pasar global.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang beraktivitas di dalam kawasan bebas tidak luput dari kewajiban pembuatan faktur pajak. Namun, ada perbedaan signifikan dalam penanganan faktur pajak bagi pengusaha kawasan bebas dibandingkan dengan pengusaha di luar kawasan tersebut. Faktur pajak yang dikeluarkan di kawasan bebas harus menggunakan kode faktur 070, kode yang khusus dirancang untuk transaksi yang tidak dikenakan PPN atau untuk barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN oleh pemerintah. Perlakuan ini menegaskan posisi khusus kawasan bebas dalam struktur perpajakan Indonesia dan memudahkan pengawasan serta pengelolaan transaksi ekonomi di area ini.
Tidak hanya itu, terdapat pula ketentuan khusus terkait pembubuhan cap pada faktur pajak, yang memberikan perlakuan berbeda untuk kawasan berikat dan kawasan bebas. Untuk kawasan berikat, faktur pajak harus diberi cap "Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 TAHUN 2015." Sementara di kawasan bebas, cap yang harus diaplikasikan pada faktur pajak adalah "Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012". Hal ini memastikan bahwa segala kewajiban dan fasilitas pembebasan pajak yang diterima oleh pengusaha kawasan bebas tercatat dengan jelas dan akurat, memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan transparansi dalam ekosistem bisnis Indonesia.