Kawasan bebas atau yang lebih dikenal dengan istilah free trade zone, merupakan area perdagangan khusus yang mendapat perlakuan terpisah dari ketentuan pabean biasa yang ada di Indonesia. Dalam kawasan ini, aktivitas ekonomi lebih leluasa karena tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), maupun cukai. Ini menjadi sebuah privilese istimewa, memungkinkan kawasan bebas menjadi teritori ekonomi yang menggiurkan bagi investor, baik lokal maupun asing, untuk mengembangkan bisnisnya dikarenakan pengurangan biaya operasional yang signifikan.
Di Indonesia, kawasan bebas diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui penerbitan regulasi khusus seperti Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai contoh, kawasan bebas Bintan diresmikan melalui PP Nomor 41 Tahun 2017, menandakan peran serta tanggung jawab pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalisasi potensi kawasan tersebut. Selama ini, ada empat lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas, yaitu Batam, Sabang, Bintan, dan Karimun. Keempat kawasan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi nasional dari berbagai sektor industri yang beroperasi di dalamnya.
Untuk manajemen dan pengelolaan kawasan bebas, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan lembaga terkait menunjuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau sering disebut Badan Pengusahaan (BP). BP memiliki peran vital dalam mengelola sumber daya, infrastruktur, serta memberikan layanan dan fasilitas yang diperlukan bagi para pelaku bisnis di kawasan bebas. BP Batam dan BP Bintan merupakan dua contoh institusi yang sudah berperan aktif dalam mengendalikan operasional serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya masing-masing. Kehadiran badan pengelola ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memastikan manfaat maksimal dari kebijakan kawasan bebas bagi perekonomian Indonesia.