Cara Mendapatkan Status Gudang Berikat dan Syarat Ijin PDGB

Panduan Penetapan Gudang Berikat & Persyaratan PDGB
Panduan Mudah Penetapan sebagai Gudang-Berikat dan Ijin Penyelenggara

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang-Berikat serta ijin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau PDGB, perusahaan wajib mengajukan permohonan secara tertulis melalui bentuk softcopy dan hardcopy kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean terkait. Proses ini merupakan pintu pertama bagi perusahaan yang ingin mendirikan fasilitas Gudang Berikat sebagai bagian dari peningkatan efisiensi operasional dan keuntungan fiskal.

Persyaratan untuk penetapan Gudang-Berikat dan masing-masing ijinnya ialah cukup detail dan telah diatur dalam regulasi khusus. Secara garis besar, persyaratan tersebut meliputi surat izin tempat usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti kepemilikan atau penguasaan tempat usaha, peta dan denah lokasi, NPWP beserta penetapan sebagai PKP dan SPT Tahunan terakhir, SPR, serta dokumen legalitas usaha dan identitas penanggung jawab. Untuk Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB, syarat ditambah dengan fotokopi surat izin usaha perdagangan dan industri, Kartu Angka Pengenal Impor (API), dan dokumen pendukung terkait distribusi dan kerjasama dengan pihak terkait.

Seluruh dokumen dan syarat tersebut harus dipersiapkan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan terkini. Pengajuan yang lengkap dan benar akan mempercepat proses review dan penyelenggaraan Gudang Berikat, memungkinkan perusahaan untuk segera menjalankan operasional gudang dan memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan. Proses ini sekaligus menandakan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku serta berkontribusi pada ketertiban dan efisiensi sistem logistik nasional.